Resmi, Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi 2021, Cek Tanggal Pastinya!

- 9 Oktober 2021, 18:45 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.*
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.* //kemenag.go.id//

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah resmi menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. 

Ia menjelaskan bahwa pergeseran hari libur tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelumnya Kemenag telah menetapkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Terduga Pelaku Utama Aksi Kericuhan di Yahukimo Papua Berhasil Ditangkap, Ada 22 Orang Tersangka

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober," jelas Kamaruddin dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 09 Oktober 2021.

Menurut Kamaruddin, pergeseran ini hanya berlaku untuk hari liburnya saja. Sementara perayaan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap tidak berubah yakni pada 19 Oktober atau 12 Rabiul Awal.

"Maulid Nabi tetap pada tanggal 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober. Hanya hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober," tegasnya. 

Baca Juga: Alasan Rizky Billar Laporkan Salah Satu Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Diketahui, sebelumnya pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan tahun baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini