Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larangan Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah Pada Libur Maulid Nabi 2021

- 19 Oktober 2021, 10:40 WIB
Foto ilustrasi Pemkot Surabaya.
Foto ilustrasi Pemkot Surabaya. /surabaya.go.id

Pertama, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H).

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Tahun 2021

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

“Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” isi poin ke empat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Telah Ditetapkan, Idul Fitri 2-3 Mei 2022

“Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021,” tutup isi poin keenam SE tersebut. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini