Walikota Eri Cahyadi Terkait PTM di Surabaya: Paling Utama adalah Persetujuan Wali Murid

- 31 Agustus 2021, 13:40 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa hal penting dalam pembelajaran tatap muka adalah izin orang tua.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa hal penting dalam pembelajaran tatap muka adalah izin orang tua. /Dok. Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan bahwa persetujuan wali murid adalah hal utama dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Surabaya masuk dalam level 3.

Berdasarkan fakta tersebut, kota Surabaya diperbolehkan untuk menggelar PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 20 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Resmi Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Namun, dengan prinsip kehati-hatian dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ditetapkan bahwa awalnya PTM hanya diisi maksimal kapasitas 25 persen.

Selanjutnya akan dilaksanakan asesmen untuk pelaksanaan PTM dan kapasitas dinaikkan hanya jika sekolah dapat mematuhi aturan Imendagri yang ada.

Meskipun begitu, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa PTM hanya bisa diikuti oleh siswa yang diizinkan oleh walinya.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Diberangkatkan ke Kantor KPK di Jakarta

Menurutnya, izin orang tua adalah hal yang paling utama sehingga dia meminta seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid.

“Yang paling utama adalah persetujuan wali murid," katanya dikutip Mediajawatimur.com dari laman Pemkot Surabaya pada 30 Agustus 2021.

"Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Konfirmasi OTT KPK di Probolinggo, Jubir: Akan Kami Sampaikan Lebih Lanjut

Eri melanjutkan bahwa setiap sekolah harus siap dengan pembelajaran hybrid, artinya siap untuk belajar daring ataupun luring.

Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila ada wali murid atau orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM.

“Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring,” katanya menjelaskan.

Selanjutnya, Kepala Dispendik Surabaya Supomo juga mengatakan bahwa semua sarana dan prasarana untuk menunjang PTM sudah siap.

Baca Juga: Cara Lapor Keluhan Sertifikat Vaksin Bagi Warga Surabaya, Gunakan Aplikasi Wasit Vaksin

Pihaknya hanya perlu memastikan kesediaan dari wali murid terkait dengan pelaksanaan PTM.

"Tapi, yang paling penting adalah meminta kesediaan kepada wali murid dalam bentuk surat pernyataan kalau anaknya diperkenankan untuk mengikuti PTM,” ujanya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah