MEDIA JAWA TIMUR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan bahwa persetujuan wali murid adalah hal utama dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Surabaya masuk dalam level 3.
Berdasarkan fakta tersebut, kota Surabaya diperbolehkan untuk menggelar PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 20 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Resmi Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Namun, dengan prinsip kehati-hatian dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ditetapkan bahwa awalnya PTM hanya diisi maksimal kapasitas 25 persen.
Selanjutnya akan dilaksanakan asesmen untuk pelaksanaan PTM dan kapasitas dinaikkan hanya jika sekolah dapat mematuhi aturan Imendagri yang ada.
Meskipun begitu, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa PTM hanya bisa diikuti oleh siswa yang diizinkan oleh walinya.
Menurutnya, izin orang tua adalah hal yang paling utama sehingga dia meminta seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid.