KPK Periksa Pejabat KemenPUPR Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan DPR

- 3 Agustus 2021, 16:20 WIB
KPK memeriksa pejabat Kementerian PUPR terkait kasus TPPU eks Wakil Ketua Komisi V DPR.
KPK memeriksa pejabat Kementerian PUPR terkait kasus TPPU eks Wakil Ketua Komisi V DPR. /Dok. KPK

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Charisal Akdian Manu.

Charisal diperiksa KPK sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana (YWA).

Dalam kasus tersebut YWA diduga menerima uang kurang lebih Rp20 miliar pada waktu menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR.

Baca Juga: Mengaku Punya Andil dalam Pendirian BMKG, BNPB, BNN dan KPK, Megawati: Bukan Bermaksud Menyombongkan Diri

Kasus dugaan TPPU ini menyakut proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan wilayah Kalimantan untuk tahun anggaran 2016.

“Hari ini, Selasa (3 Agustus 2021) pemanggilan saksi-saksi dugaan kasus TPPU atas nama tersangka YWA,” ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindalan KPK, Ali Fikri seperti dilansir mediajawatimur.com dari PMJ News.

Selain Charisal, tim penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk pendalaman kasus ini.

Satu orang saksi berprofesi wiraswasta Us Us Ustara.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Proses TWK, Dewas: Tidak Cukup Bukti

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah