MEDIA JAWA TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung kopi pada Sabtu, 17 Juli 2021 kira-kira pukul 20.00 WIB.
TKP penangkapan ini tepatnya di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Baca Juga: Cabang Olahraga dan Nama Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Dua pelaku berasal dari dusun yang sama di Kabupaten Kediri.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kediri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut informasi dari Humas Polri pada 20 Juli 2021, pelaku yang diamankan bernama M. Agung Wahyudi (21) warga Dsn Ngesong Rt 05 Rw 01 Ds. Tiron Kec. Banyakan Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Jokowi Himbau Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi Terpusat Penanganan Pasien Covid-19
Pelaku kedua adalah Suyanto (27) warga Dsn Ngesong Rt 05 Rw 01 Ds. Tiron Kec. Banyakan Kab. Kediri.