2 WNI Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba

- 19 Juli 2021, 15:20 WIB
2 WNI Divonis Bebas atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba di Tokyo, Jepang.*
2 WNI Divonis Bebas atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba di Tokyo, Jepang.* /Dok.Kemlu//

MEDIA JAWA TIMUR - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan penyelundupan narkoba.

Heri juga mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.

Hal ini menyusul keputusan Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah memvonis bebas 2 orang WNI berinisial A dan I pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Pembagian Grup Sepakbola Olimpiade Tokyo 2020

Keduanya dituduh secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.

Pasalnya, pada sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen.

Keputusan itu dibuat dan didasarkan pada pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

Baca Juga: Tokyo Revengers Live Action Puncaki Tangga Film Jepang Dengan Penghasilan Rp 70 Miliar

“Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang,” jelas Heri sebagaimana dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Senin, 19 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kemlu


Tags

Terkait

Terkini