Pemuda Berinisial H Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah Terancam Hukuman Selama-Lamanya 4 Tahun

- 26 Mei 2021, 17:32 WIB
Pemuda berinisal H yang diduga kuat melakukan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah diamankan Kepolisian Resor Trenggalek.
Pemuda berinisal H yang diduga kuat melakukan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah diamankan Kepolisian Resor Trenggalek. /humas.polri.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Seorang pemuda berinisal H yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram, telah diamankan Kepolisian Resor Trenggalek.

Hal ini dibenarkan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam keterangan persnya, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata yang sangat kasar.

Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat yang juga sangat kasar.

Baca Juga: BKSDM Kabupaten Lamongan Tegaskan Tidak Ada Praktik KKN dalam Rekrutmen CPNS 2021

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah