Harga BBM Naik, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojek Online

19 September 2022, 12:00 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa buat program bebas pajak untuk mikrolet dan ojek online. /Instagram.com/@khofifah.ip

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat program untuk meringankan beban masyarakat pasca harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) naik.

Ada pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojol dengan plat Jawa Timur yang jatuh tempo sejak 19 September hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Salah Satu Survivor Pendakian Cemoro Sewu pada Hari Ini 18 September 2022

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu 18 September 2022 yang dikutip Mediajawatimur.com dari Kominfo.

Untuk bisa ikut dalam program tersebut, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Khofifah Satu-satunya Gubernur yang Raih Penghargaan Anugerah Pendidikan Indonesia dari Ikatan Guru Indonesia

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan memberikan dampak multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini, terutama akibat kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM.

Dirinya berpendapat bahwa dengan adanya kenaikan BBM berdampak pada kenaikan biaya transportasi sehingga terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca Juga: Wafat di Malaysia, Jenazah Prof Azyumardi Azra Dijadwalkan Tiba di Indonesia Hari Ini

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir,” ucapnya.

“Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," lanjut Gubernur Khofifah.

Diperkirakan akan terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif bebas pajak kendaraan.

Dengan adanya program insentif tersebut, berdampak terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai nilai sebesar Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Mahasiswa Lebih Bagus Kawal Subdisi BBM Tepat Sasaran, Bukan Turun ke Jalan tapi Tak Tahu Arah

Sementara itu, program pemutihan yang telah diselenggarakan sejak bulan April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang.

Program pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," ucap Gubernur Khofifah.***

Editor: Yuliana Kristianti

Tags

Terkini

Terpopuler