MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah memulai serangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya, pelaksanaan PPDB SMPN dimulai dengan tahapan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Validasi dilakukan untuk mendapatkan PIN pendaftaran yang dilakukan melalui online di laman www.ppdb.surabaya.go.id.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menginfokan, validasi data untuk jenjang SMP Negeri dimulai pada tanggal 17 Mei sampai 2 Juni 2022.
Yusuf menyebutkan, bahwa validasi data merupakan pengecekan kebenaran data CPDB.
Ditambahkannya, validasi data wajib dilakukan CPDB jenjang SMPN yang akan mendaftar jalur zonasi, jalur afirmasi kategori mitra warga, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
"Validasi data dikecualikan bagi pendaftar jalur afirmasi kategori inklusi," jelasnya.
Setelah tahapan validasi data selesai, untuk selanjutnya Dispendik Surabaya mulai melakukan uji coba pendaftaran PPDB SMPN pada tanggal 3-9 Juni 2022.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran, baik SMPN maupun SDN dimulai pada pertengahan Juni 2022.
"Untuk informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, masyarakat bisa mengakses website www.ppdb.surabaya.go.id. Sedangkan informasi untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id," jelas Yusuf.
Perlu juga diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang SMP maksimum diisi 32 siswa.
Sedangkan jenjang SD, maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya.
"Terdapat 63 SMPN dan 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri,” terangnya.
Yusuf pun lantas menjelaskan kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SMPN maupun SDN.
Untuk jenjang SMPN, jalur afirmasi paling sedikit adalah 15 persen. Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen. Lalu, untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.
Sedangkan untuk jenjang SDN, kata Yusuf, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen.
Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.
Baca Juga: Surabaya Waspada Hepatitis Akut, Dinas Kesehatan Siagakan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
"Khusus untuk jalur zonasi berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Sedangkan untuk indikatornya menggunakan KK sebagai acuannya," terangnya.
***