Keluarga Pria yang Gagal Nikah di Magetan Beri Jaminan Sertifikat Tanah, Bentuk Komitmen Bayar Separuh Biaya

14 Mei 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi. Pihak keluarga mempelai pria yang gagal menikah di Magetan menjaminkan sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen melunasi separuh biaya pesta. /PIXABAY/@jeffbalbalosa

MEDIA JAWA TIMUR - Mempelai pria (GA) dan mempelai putri (RD) viral di media sosial karena gagal menikah. Penyebabnya karena GA, pria asal Kelurahan Maospati, Magetan tidak menghadiri ijab qabul dan pesta pernikahan.

Setelah pesta, pada 8 Mei 2022, keluarga GA dan keluarga RD bertemu untuk membahas berbagai hal, di antaranya terkait biaya pesta pernikahan yang harus ditanggung.

Pertemuan kedua keluarga itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dan ditandatangani ibu GA yaitu Sulastri, dan Retno Dumilah, pihak dari mempelai putri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Viktor Axelsen, Pemain Denmark yang Berhasil Taklukkan India di Semifinal Thomas Cup 2022

Menurut keterangan dari Kepala Desa Jonggrang, Warsito, pihak keluarga mempelai putri harus menanggung kerugian Rp45 juta.

Namun, setelah pertemuan, kedua pihak bersepakat untuk menanggung masing-masing 50 persen dari biaya yang digunakan.

‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya, pada 13 Mei 2022.

Baca Juga: Hebat! Tim Tenis Putra dan Putri Indonesia Maju ke Babak Semifinal SEA Games 2021 Vietnam

Surat perjanjian pihak keluarga GA dan keluarga RD terkait pelunasan biaya pesta pernikahan yang gagal di Magetan. Portal Magetan dari Kades Jonggrang Magetan

GA dan Sulastri sendiri masih tercatat sebagai warga  Kelurahan Maospati. Hanya saja, menurut penuturan Warsito, Sulastri saat ini tinggal di Jonggrang selama kurang lebih sudah lima tahun.

Dikutip Mediajawatimur.com dari artikel Portal Magetan berjudul "Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan, Ini Alasannya", keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai putri.

Baca Juga: Kabar Baru Pernikahan Gagal di Magetan yang Viral: Keluarga Mempelai Pria Siap Dituntut jika Tak Penuhi Ini

Hal itu dilakukan sebagai bukti komitmen bahwa mereka akan membayarkan separuh biaya yang telah disepakati.
 
‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkap Warsito.
 
Keluarga pengantin putra, kata Warsito  diberi waktu sebulan untuk melunasi biaya Rp22,5 juta.

Mereka juga berani dituntut apabila melanggar ketentuan waktu yang disepakati untuk melunasi biaya pesta.

Baca Juga: Perayaan Hari Buruh Sabtu, 14 Mei 2022 Besok di GBK, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan DPR-MPR
 
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.

Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial TikTok dan Instagram terkait gagalnya pernikahan pasangan di Magetan.

Hal ini viral lantaran pesta telah siap, mempelai pria tidak datang, dan mempelai putri tetap duduk di kursi pelaminan meski hanya seorang diri.*** (Moh Eko Suprayitno/Portalmagetan.com).

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Portal Magetan

Tags

Terkini

Terpopuler