MEDIA JAWA TIMUR - Mempelai pria (GA) dan mempelai putri (RD) viral di media sosial karena gagal menikah. Penyebabnya karena GA, pria asal Kelurahan Maospati, Magetan tidak menghadiri ijab qabul dan pesta pernikahan.
Setelah pesta, pada 8 Mei 2022, keluarga GA dan keluarga RD bertemu untuk membahas berbagai hal, di antaranya terkait biaya pesta pernikahan yang harus ditanggung.
Pertemuan kedua keluarga itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dan ditandatangani ibu GA yaitu Sulastri, dan Retno Dumilah, pihak dari mempelai putri.
Menurut keterangan dari Kepala Desa Jonggrang, Warsito, pihak keluarga mempelai putri harus menanggung kerugian Rp45 juta.
Namun, setelah pertemuan, kedua pihak bersepakat untuk menanggung masing-masing 50 persen dari biaya yang digunakan.
‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya, pada 13 Mei 2022.
Baca Juga: Hebat! Tim Tenis Putra dan Putri Indonesia Maju ke Babak Semifinal SEA Games 2021 Vietnam
GA dan Sulastri sendiri masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati. Hanya saja, menurut penuturan Warsito, Sulastri saat ini tinggal di Jonggrang selama kurang lebih sudah lima tahun.
Dikutip Mediajawatimur.com dari artikel Portal Magetan berjudul "Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan, Ini Alasannya", keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai putri.
Hal itu dilakukan sebagai bukti komitmen bahwa mereka akan membayarkan separuh biaya yang telah disepakati.
‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkap Warsito.
Keluarga pengantin putra, kata Warsito diberi waktu sebulan untuk melunasi biaya Rp22,5 juta.
Mereka juga berani dituntut apabila melanggar ketentuan waktu yang disepakati untuk melunasi biaya pesta.
Baca Juga: Perayaan Hari Buruh Sabtu, 14 Mei 2022 Besok di GBK, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan DPR-MPR
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.
Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial TikTok dan Instagram terkait gagalnya pernikahan pasangan di Magetan.
Hal ini viral lantaran pesta telah siap, mempelai pria tidak datang, dan mempelai putri tetap duduk di kursi pelaminan meski hanya seorang diri.*** (Moh Eko Suprayitno/Portalmagetan.com).