MEDIA JAWA TIMUR - Satlantas Polres Pasuruan mengumumkan ada sejumlah kendaraan yang dilarang masuk atau melintas Tol Pandaan - Malang saat puncak lebaran 2022.
Aturan ini berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2022 sekaligus untuk mencegah kepadatan atau penumpukan volume kendaraan di Tol Pandaan-Malang.
Dilansir Media Jawa Timur dari laman Pemkab Pasuruan, larangan berlaku saat puncak lebaran 2022, yaitu 28 April - 1 Mei 2022 (arus mudik) dan 7-9 Mei 2022 (arus balik).
Larangan ini berlaku khusus untuk kendaraan pengangkut barang tertentu, di antaranya:
- Mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan maupun dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan batu, bahan tambang atau bahan bangunan.
Jenis kendaraan tersebut juga dilarang melintas ruas jalan non tol Pandaan-Malang.
Demi kelancaran penerapan larangan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan akan mengerahkan petugas untuk berjaga di tiga pintu masuk tol.
"Ada 20 petugas yang kita pecah di pintu Tol Kejapanan, PIER dan Purwodadi," ujar AKP Yudhi Anugrah Putra selaku Kasatlantas Polres Pasuruan berdasarkan keterangan tertulis dari laman Pemkab Pasuruan.
"Kita juga lakukan sosialisasi melalui medsos, media cetak dan juga elektronik," imbuhnya.
Selain itu, banner larangan akan dipasang di beberapa pintu masuk tersebut.
Pihaknya melalui Unit Dikyasa juga mendatangi mendatangi perusahaan angkutan barang agar mematuhi kebijakan yang sudah dibuat.
Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan putar balik.
Baca Juga: One Way System Diterapkan di 3 Jalur Wisata Pasuruan Selama Mudik Lebaran 2022
"Kami menghimbau kepada pemilik dan supir angkutan barang untuk mematuhi peraturan. Kalau dilanggar, maka akan ditilang di tempat dan diminta putar balik untuk mencegah terjadinya kepadatan volume kendaraan," tegasnya
Sementara itu, Kasatlantas juga menegaskan bahwa tidak semua jenis kendaraan barang dilarang memasuki tol tersebut.
"Ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan tetap melintas..," tegasnya.
Jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas ruas jalan tol tersebut di antaranya:
- Kendaraan BBM (bahan bakar minyak) atau bahan bakar gas (BBG)
- Kendaraan pengangkut barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor impor
- Kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan
- Kendaraan pengangkut hewan ternak
- Kendaraan pengangkut hantaran pos dan uang
- Kendaraan pengangkut barang pokok, pupuk
- Kendaraan pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.
***