Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi SWK, Bantu Pedagang Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat

21 Juli 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Surabaya /humas.surabaya.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) di seluruh Surabaya.

Keputusan ini diambil mengingat pemerintah baru saja menetapkan perpanjangan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan bahwa pembebasan retribusi diterapkan karena banyak pedagang yang mengalami penurunan pemasukan.

Baca Juga: Standar Perawatan Pasien Positif Covid-19 Rapid Antigen di Surabaya

Hal ini lantaran peraturan selama PPKM berlangsung yang melarang para pembeli untuk makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang.

Dia juga menyebutkan bahwa pembebasan retribusi bagi pedagang SWK ini hanya berlaku pada Juli 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu, kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021” tutur Widodo, dikutip mediajawatimur.com dari Humas Surabaya pada 20 Juli 2021. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Siswa SMP Secara Serempak di 28 Sekolah

Dia menjelaskan Kebijakan pembebasan ini berlaku untuk seluruh SWK di 49 lokasi di Surabaya.

Menurutnya, upaya ini penting dilakukan pemerintah untuk meringankan beban pedagang dalam pembayaran retribusi selama PPKM Darurat.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa hasil penjualan pedagang hingga memutuskan memberlakukan pembebasan retribusi ini.

Baca Juga: Pemkot Malang Siapkan 3 Cara Alternatif Penyembelihan Hewan Kurban untuk Rayakan Idul Adha 2021

“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani,” ucapnya.

Namun, dia menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan retribusi ini akan dicabut jika PPKM Darurat sudah selesai.

Para pedagang diharapkan membayar retribusi seperti semula karena kebijakan ini hanya berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.

“Apabila PPKM Daruratnya selesai, maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Baca Juga: Hadapi Perpanjangan PPKM Darurat, Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T. Danaparamitha Himbau Masyarakat Kompak

Pengurusan pembebasan retribusi bisa dilakukan dengan datang langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, proses administrasi ini hukumnya tidak wajib.

Menurutnya, kebijakan ini sudah secara otomatis berlaku bagi seluruh pedagang SWK di 49 titik di Surabaya selama PPKM berlangsung.

“Jadi ya otomatis tidak kita Tarik meskipun tidak mengurus pembebasan,” tambahnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, dr Tirta dan dr Andi Khomeini Takdir Beri Komentar

Widodo berharap pandemi Covid-19 segera berlalu dan para pedagang bisa berjualan kembali seperti semula hingga kondisi ekonomi Kota Surabaya bisa pulih.

“Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi, tetap jaga protokol kesehatan ketat dimanapun berada,” pungkasnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Humas Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler