Himbauan Bupati Lamongan: Tak Ada Takbir Keliling, Jamaah Shalat Id Tidak Lebih dari 50% Kapasitas Masjid

11 Mei 2021, 06:15 WIB
Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan pada Senin, 10 Mei 2021 di ruang Command Center Pemkab Lamongan. /Facebook/Prokopim Lamongan

MEDIA JAWA TIMUR - Bupati Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi memberi beberapa himbauan kepada masayarakat dalam rangka menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

Himbauan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masa Pandemi Covid-19. 

Isi himbauan tersebut antara lain terkait dengan tatacara sholat Idul Fitri di masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Khofifah: Saya Mohon Berkunjung Antar Tetangga Tidak Dilakukan

Bupati Yes sapaan akrab Yuhronur Efendi menjelaskan bahwa Kabupaten Lamongan berada pada zona kuning sehingga masih di perbolehkan untuk melakukan shalat Id di masjid, meski hanya 50%.

“Saat ini Kabupten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid 19 jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur masyarakat Lamongan boleh menggelar Sholat Id dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya," jelas Bupati Yes saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan pada Senin, 10 Mei 2021.

Kemudian untuk takbir keliling ditiadakan, acara takbiran hanya bisa dilakukan secara terbatas baik di masjid maupun musholla dengan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Surat Edaran Gubernur Jatim: Boleh Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Tapi Khutbah Maksimal 10 Menit

"Takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan,” lanjutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yes juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara shalat Id untuk menyiapkan berbagai komponen yang menunjang penerapan protokol kesehatan seperti Thermogun, masker, hingga penyesuaian durasi ceramah. 

Ia juga menghimbau kepada seluruh ASN, supaya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Gubernur Jatim Himbau Imam Shalat Id Pilih Surat Pendek

“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. 

Diketahui, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan per 8 Mei 2021 jumlah kasus positif di Kabupaten Lamongan sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif. 

Sementara itu, 6 Kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau. Dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. 

Saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. PMI dilakukan pendataan dan pengawasan serta isolasi jika terindikasi positif Covid 19.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Prokopim Setda Kabupaten Lamongan

Tags

Terkini

Terpopuler