Jemaah Indonesia Asal Bekasi Hampir Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Merokok!

- 25 Juni 2022, 22:00 WIB
Ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar di Arab Saudi, salah satunya merokok sembarangan.
Ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar di Arab Saudi, salah satunya merokok sembarangan. /Pixabay/dinar_aulia

MEDIA JAWA TIMUR - Jemaah Indonesia asal Bekasi, Jawa Barat hampir saja ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi, yakni masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW.

Menurut Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, jemaah tersebut beruntung akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi setelah pihaknya membantu.

“Pria itu langsung didatangi (apparat keamaan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Harun Al Rasyid dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

Jika sampai tertangkap, lanjut Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta.

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam dan Kurban Sesuai Aturan Pemerintah Arab Saudi: Jangan Lewat Calo atau Web!

Untuk itu Harun mengimbau jemaah agar tidak lupa bahwa saat ini sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, dan ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.

Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah:

Baca Juga: Suhu di Arab Saudi Capai 46 Derajat Celsius, Kaki Jemaah Langsung Melepuh Saat Tak Gunakan Sandal atau Sepatu

Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.

Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jemaah di kompleks Nabawi, Rabu, 15 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Tiba Melalui Terminal Haji Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah

Membentangkan Spanduk

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

Baca Juga: Temperatur di Arab Saudi Diprakirakan Capai 50 Derajat Celcius, SImak Pesan Menteri Agama Pada Jemaah Haji

Berkerumun Lebih 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Baca Juga: Daftar Tunggu Ibadah Haji 1444 H atau Tahun 2023 Makin Lama, Ada yang Lebih dari 90 Tahun!

Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.

Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

Baca Juga: Viral Video Aceh Siapkan Haji Sendiri, Begini Penjelasan Kementerian Agama: Itu Disinformasi!

Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan.

Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.

Baca Juga: Tips Hindari Bahaya Dehidrasi Saat Ibadah Haji di Arab Saudi dengan Suhu Udara Capai 50 Derajat Celcius

Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV.

Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini