Arab Saudi Cabut 7 Aturan yang Selama ini Diberlakukan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19

- 6 Maret 2022, 16:25 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali /Kementerian Agama

Baca Juga: Ibadah Umrah Sudah dibuka, Kemenag Masih Menunggu Kepastian Penyelenggara Ibadah Haji 2022

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Pilpres Korea Selatan Digelar Pekan Depan, 9 Maret 2022 di Tengah Kasus Lonjakan COVID 19

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Adapun 17 negara tersebut meliputi: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Baca Juga: 5 Negara Ini Tolak Resolusi PBB yang Desak Rusia Hentikan Serangan ke Ukraina, Salah Satunya Korea Utara

Sebagai informasi, ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022 kemarin.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini