Arab Saudi Cabut 7 Aturan yang Selama ini Diberlakukan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19

- 6 Maret 2022, 16:25 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR - Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, ada tujuh aturan baru yang dicabut, termasuk pembatasan jarak sosial dan karantina.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya,” terang Endang Jumali dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Minggu, 6 Maret 2022.

"Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya," lanjut Endang.

Baca Juga: Ibadah Haji 1443 Hijriah Tahun 2022 Belum Dapat Dipastikan, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Skenario Penyelenggaraan

Untuk aturan baru kedua, Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat.

"Baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara,” sambung Endang.

Ketentuan ketiga, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka.

Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

x