MEDIA JAWA TIMUR - Apple menerima tekanan atas permintaan pemerintah China untuk menyerahkan data pengguna lokal kepada pihak berwenang.
Permintaan tersebut didasari adanya peraturan baru di China tentang amandemen undang-undang perlindungan informasi pribadi di China.
Undang-undang tersebut ada yang sudah diberlakukan pada September bulan lalu dan yang lainnya menyusul mulai 1 November mendatang.
Baca Juga: Apple Akan Tambahkan Fitur Pengukur Suhu Tubuh Untuk IPhone
Dilansir dari Apple Insider, undang-undang tersebut berisi konten untuk memperkuat kontrol pemerintah China atas informasi dan data pribadi warga China.
Pemerintah China memberlakukan undang-undang tersebut dengan alasan supaya China dapat mengawasi data pengguna lokal warganya. dan mencegah data lokal ditransfer keluar negeri.
Pejabat China mengungkap kekhawatirannya apabila data pengguna lokal ditransfer keluar negeri dan dapat diakses oleh Badan Intelejen AS.
Baca Juga: Apple Merilis iPhone Terbaru Bersama Sistem Operasi iOS 15. Fitur Paling Menarik Filter Notifikasi
Dengan begitu, data pengguna lokal yang disimpan di China dapat diawasi dengan mudah oleh otoritas negara.