MEDIA JAWA TIMUR - Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, ada tujuh aturan baru yang dicabut, termasuk pembatasan jarak sosial dan karantina.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya,” terang Endang Jumali dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Minggu, 6 Maret 2022.
"Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya," lanjut Endang.
Untuk aturan baru kedua, Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat.
"Baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara,” sambung Endang.
Ketentuan ketiga, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka.
Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
Baca Juga: Ibadah Umrah Sudah dibuka, Kemenag Masih Menunggu Kepastian Penyelenggara Ibadah Haji 2022
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.
Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Baca Juga: Pilpres Korea Selatan Digelar Pekan Depan, 9 Maret 2022 di Tengah Kasus Lonjakan COVID 19
Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.
Adapun 17 negara tersebut meliputi: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
Sebagai informasi, ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022 kemarin.
***