Aturan Pernikahan untuk WNI Bersuamikan Warga Negara Malaysia

5 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz/

MEDIA JAWA TIMUR - Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersuamikan warga negara Malaysia sebaiknya memperhatikan syarat-syarat berikut ini.

Apalagi jika melangsungkan pernikahan di luar Malaysia, dihimbau untuk mendaftarkan perkawinannya di Mahkamah Syariah Malaysia.

Hal itu disampaikan pengacara The Amazing Syarie, Fatimawati Ismail dalam webinar 'Hak Istri Orang Indonesia Bersuamikan Orang Malaysia.'

Baca Juga: Sidang Parlemen Malaysia Bahas Rencana Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan Timur

Acara ini diselenggarakan Gemuruh Network di Kuala Lumpur, Jumat, 5 November 2021 hari ini.

Lebih lanjut Fatimawati Ismail menjelaskan, tujuan mendaftarkan perkawinan di Mahkamah Syariah Malaysia ini supaya hak-haknya sebagai istri tidak hilang.

Mengawali presentasinya melalui zoom di hadapan ibu-ibu WNI, Fatmawati membahas tentang pernikahan yang meliputi empat perkara yakni suami, istri, lokasi dan cara.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Mendapatkan Vaksinasi Berbayar di Rumah Sakit Swasta Malaysia

"Perbincangkan kali ini konteksnya suami Malaysia, istri Indonesia. Kemudian lokasi pernikahan di Indonesia atau di Malaysia atau di luar negeri seperti di Inggris. Kemudian cara menikahnya bagaimana? Lalu kalau berlangsung di Indonesia nikah di KUA atau nikah di bawah tangan?" katanya.

Kalau pernikahan di Malaysia, ujar dia, bisa juga dilakukan dengan cara yang sama yakni mengikuti peraturan pemerintah dan menikah secara gelap atau sembunyi-sembunyi.

"Kalau seseorang menikah secara gelap, kita tidak tahu orang yang menikahkan itu diakui pemerintah atau tidak," kata Fatmawati.

Baca Juga: Malaysia Percepat Pemberian AstraZeneca Dosis Kedua dari 12 Minggu Menjadi 3 Minggu

"Ini penting sebab pegawai nikah harus diakui oleh negara, baik di Indonesia atau di Malaysia."

Kalau yang menikahkan tidak diakui, ujar dia, maka kemudian dipertanyakan bagaimana status pernikahannya yang akan berimplikasi ke anaknya juga.

"Kalau pernikahannya tidak dilakukan oleh petugas yang diakui oleh negara kemudian berperkara di pengadilan, maka pernikahannya tidak sah dan akan menjadi pasangan zina serta anak yang lahir adalah anak subhat," katanya.

Baca Juga: Biaya Nikah di KUA Terbaru 2021 Lengkap dengan Cara Daftar, Syarat Calon Mempelai Wanita dan Pria

Pengacara warga Malaysia ini kemudian membahas tentang pendaftaran pernikahan yang dilakukan di Indonesia atau di luar negeri.

"Setelah WNI menikah kemudian suaminya kembali ke Malaysia. Setelah kembali ke Malaysia maka harus mendaftarkan pernikahannya tersebut ke Mahkamah Syariah untuk mendapatkan pengesahan, kemudian mahkamah akan cek surat nikah tersebut dan yang pertama di-cek petugas nikahnya diakui negara atau tidak," katanya.

Apabila lolos pendaftaran di Mahkamah Syariah, ujar dia, barulah bisa keluar surat nikah Malaysia.

Baca Juga: Kartu Nikah Digital dengan 4 Kolom Foto Istri? Ini yang Asli dan Cara Pengajuannya

"Dengan adanya surat nikah Malaysia maka Anda mendapatkan hak-hak di bawah Mahkamah Syariah Malaysia," katanya.

Fatimawati mengatakan kalau pasangan kembali ke Malaysia kemudian tidak mendaftarkan ke Mahkamah Syariah karena kesibukan lantas melahirkan anak, maka anak tidak mendapatkan akta kelahiran Malaysia sehingga dianggap anak di luar nikah. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler