MEDIA JAWA TIMUR - Puasa Ramadan 1443 H/2022 M tengah berlangsung dan dikerjakan oleh seluruh ummat Islam sedunia.
Pada hakikatnya puasa adalah menahan lapar dan dahaga serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar atau waktu shubuh hingga terbenamnya matahari atau waktu Maghrib.
Selama waktu tersebut orang yang berpuasa harus menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Baca Juga: 10 Tips Jaga Berat Badan Selama Puasa di Bulan Ramadan Menurut Ahli Diet, Termasuk Tetap Aktif
Namun, bagaimana hukumnya pemberian vaksin pada saat puasa?
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, disebutkan bahwa pemberian suntikan vaksin pada orang yang berpuasa diperbolehkan.
Pada kasus Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau yang dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.
Hal yang Membatalkan Puasa