Kenapa 30 September Kibarkan Bendera Setengah Tiang, 1 Oktober Kibarkan Bendera Satu Tiang Penuh?

- 29 September 2022, 22:00 WIB
Pada 30 September 2022 masyarakat diminta kibarkan bendera setengah tiang, dan 1 Oktober 2022 kibarkan bendera satu tiang penuh.
Pada 30 September 2022 masyarakat diminta kibarkan bendera setengah tiang, dan 1 Oktober 2022 kibarkan bendera satu tiang penuh. /Pixabay/winangun baduga radja

MEDIA JAWA TIMUR - Pada 30 September 2022, setiap kantor instansi, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia dihimbau agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Kemudian, pada 1 Oktober 2022 dihimbau agar mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran resmi Mendikbudristek tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Baca Juga: Nonton Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI di Mana? Berikut Jadwal di Berbagai Kanal Televisi

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang," bunyi poin nomor 5 dalam edaran tersebut, dikutip Mediajawatimur.com.

"dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," lanjutnya.

Selain itu, pada 30 September 2022, masyarakat juga diminta mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).

Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket Nonton Persindra vs PSB Bogor di Liga 3 Seri 1 Jawa Barat pada 30 September 2022

Menurut informasi dari Infopublik.id Kominfo, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memperingati pertumbahan darah yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemdikbud infopublik


Tags

Terkait

Terkini

x