Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru per Hari Ini untuk Dewasa dan Anak-Anak: Perlu Rapid Test atau Tidak?

- 17 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi kereta api. Ada persyaratan terbaru naik kereta api per 17 Juli 2022 untuk calon penumpang dewasa dan anak-anak.
Ilustrasi kereta api. Ada persyaratan terbaru naik kereta api per 17 Juli 2022 untuk calon penumpang dewasa dan anak-anak. /Instagram.com/@kai121_.

MEDIA JAWA TIMUR - Persyaratan naik kereta api antar kota diperbarui per 17 Juli 2022 hari ini. Simak persyaratan untuk calon penumpang dewasa dan anak-anak.

Pertanyaan yang biasanya muncul pada calon penumpang adalah apa masih perlu melampirkan hasil rapid test meski sudah vaksinasi dua dosis?

Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis, wajib melampirkan rapid test. Namun, bagi yang sudah suntik booster atau dosis ketiga, tidak perlu.

Baca Juga: Nusantara Open Piala Prabowo 2022 Digelar, Ini Hadiah yang akan Diberikan pada Juara 1, 2, dan 3

Selengkapnya, berikut persyaratan naik kereta api terbaru per 17 Juli 2022, dilansir dari KAI sesuai SE KEMENHUB no 72 tahun 2022:

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin.

Baca Juga: Jadwal Final Singapore Open 2022 Hari Ini Line Up dan Link Nonton, Mampukah Indonesia Jadi Juara Umum?

3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KAI


Tags

Terkait

Terkini