MEDIA JAWA TIMUR - Persyaratan naik kereta api antar kota diperbarui per 17 Juli 2022 hari ini. Simak persyaratan untuk calon penumpang dewasa dan anak-anak.
Pertanyaan yang biasanya muncul pada calon penumpang adalah apa masih perlu melampirkan hasil rapid test meski sudah vaksinasi dua dosis?
Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis, wajib melampirkan rapid test. Namun, bagi yang sudah suntik booster atau dosis ketiga, tidak perlu.
Baca Juga: Nusantara Open Piala Prabowo 2022 Digelar, Ini Hadiah yang akan Diberikan pada Juara 1, 2, dan 3
Selengkapnya, berikut persyaratan naik kereta api terbaru per 17 Juli 2022, dilansir dari KAI sesuai SE KEMENHUB no 72 tahun 2022:
Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin.
3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;