Syarat dan Cara Membuat KK Baru karena yang Lama Hilang dan Rusak, Ikuti Langkah Berikut

- 2 Juli 2022, 12:00 WIB
Ada syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk membuat KK baru seandainya yang lama rusak atau hilang.
Ada syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk membuat KK baru seandainya yang lama rusak atau hilang. /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

MEDIA JAWA TIMUR - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

Bagi yang KK miliknya hilang atau mengalami kerusakan. Simak syarat dan cara untuk membuat KK baru.

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK sifatnya wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Baca Juga: Tips Pensiun Dini di Usia 35 Tahun Tanpa Risau Soal Gaji, Berapa Banyak Uang yang Diperlukan?

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.

Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.

Baca Juga: Tanggal Penting Pengumuman Final Calon Pegawai BUMN, Lengkap Jadwal Bela Negara dan Inagurasi

Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemendagri


Tags

Terkait

Terkini