MEDIA JAWA TIMUR - Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Setiap mendekati Idul Adha muncul banyak pertanyaan termasuk hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwasanya diperbolehkan menyembelih hewan kurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: 5 Urutan Keutamaan Hewan Kurban Antara Sapi, Kambing dan Unta, Ini Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
"Sangat dibolehkan. Jadi Anda membeli satu hewan kurban, kemudian dikurbankan, diniatkan untuk keluarga Anda yang telah meninggal dunia," ucap Ustadz Adi Hidayat, dikutip Mediajawatimur.com dari video di kanal YouTube Adi Hidayat Official yang diunggah pada 18 Juli 2022.
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat ini didasarkan oleh kisah sejarah Nabi Muhammad shollu alaihi wasallam saat menyembelih hewan kurban.
Dikisahkan Nabi Muhammad shollu alaihi wasallam menyembelih hewan kurban untuk keluarganya yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
"Dalilnya adalah ketika Nabi Muhammad shollu alaihi wasallam menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT dengan kalimat, satu, keluarga besar Muhammad, yang kedua menggunakan umat Muhammad," ujar Ustadz Adi Hidayat.