MEDIA JAWA TIMUR - Hukum kulit hewan kurban yang dijual panitia dijelaskan oleh Buya Yahya.
Penjelasan itu disampaikan saat ada jamaah kajian yang bertanya kepada Buya Yahya atas pengalaman pribadinya saat Idul Adha.
Lalu, bagaimana hukum kulit hewan kurban dijual panitia? Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir Mediajawatimur.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 Agustus 2020, lalu.
Baca Juga: Baca Yasin di Kuburan Buat Malaikat Bertanya Pelan Kepada Jenazah, Benarkah? Ini Jawaban Buya Yahya
Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa daging kurban seharusnya dibagikan, demikian juga kulit hewan kurban.
“Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini,” jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kulit hewan kurban juga tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih.
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Baik Agar Terjamin Kesehatannya
“Kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih, dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban,” tegasnya.
Meskipun demikian, kulit hewan kurban juga boleh dijual dengan syarat dan memenuhi kondisi tertentu.