Berapa Denda Tilang Operasi Patuh Semeru? Berikut Sanksi yang Dikenakan bagi yang Tak Pakai Helm, dan Lainnya

- 15 Juni 2022, 13:00 WIB
Ada sanksi denda bagi pelanggar yang ditilang dalam Operasi Patuh Semeru.
Ada sanksi denda bagi pelanggar yang ditilang dalam Operasi Patuh Semeru. /Dok Humas Polri/Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Operasi Patuh Semeru sedang digelar secara serentak di berbagai daerah di Jawa Timur hingga 26 Juni 2022. Ada denda tilang yang harus dibayar bagi para pengendara yang melanggar.

Pengendara yang tidak memakai helm SNI menjadi salah satu sasaran prioritas di Operasi Patuh Semeru.

Sasaran prioritas lainnya adalah pengendara di bawah umur, menggunakan handphone (HP) saat menyetir, dan sebagainya.

Baca Juga: NIK pada KTP akan Menjadi NPWP Mulai Tahun 2023 Mendatang, Simak Penjelasannya!

Berapa denda tilang yang harus dibayarkan bagi orang-orang yang kena tilang dalam Operasi Patuh Semeru?

Berikut informasinya, dilansir Mediajawatimur.com dari Korlantas Polri:

1. Melawan Arus, perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang – undang No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000

2. Knalpot Brong atau tidak sesuai standar, akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 atat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bonus Rp162,5 Miliar kepada Pelatih dan Atlet Peraih Medali SEA Games Vietnam 2022

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah