Hukum Menggabungkan Niat Puasa Senin-Kamis dengan Puasa Syawal Menurut Kemenag

- 12 Mei 2022, 14:00 WIB
Foto ilustrasi: Kemenag beri penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawal.
Foto ilustrasi: Kemenag beri penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawal. /Pixabay.com/pexels

Baca Juga: Bocoran PUBG: Battlegrounds dengan Nier Automata dan Replicant, Ada Karakter Spesial di Android

Ketahuilah bahwa terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal.

Dalam keadaan demikian, maka sangat dianjurkan untuk berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut.

Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya.

Baca Juga: Rekomendasi HP terbaik di Bawah 2 Juta, Mulai dari Realme Narzo 30A Hingga Infinix Smart 5A

Ini seperti bersedekah kepada famili yang niatnya sedekah dan silaturrahmi.

Demikianlah hukum menggabungkan niat puasa senin-kamis dengan niat puasa syawal.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

x