Transaksi Uang Elektronik dengan Dompet Digital Kena PPN, Berikut Cara Mudah Menghitungnya

- 28 April 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Ada transaksi menggunakan dompet digital yang dikenai PPN.
Ilustrasi. Ada transaksi menggunakan dompet digital yang dikenai PPN. /Pixabay.com/mohamed_hassan

MEDIA JAWA TIMUR - Dompet digital merupakan salah satu dampak pesatnya perkembangan teknologi. Penggunanya tidak perlu repot membawa uang kes sama sekali.

Dompet digital membantu memudahkan transaksi uang elektronik ketika sedang berbelanja. Sebagian dari transaksi di dompet digital tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk itu, cara menghitung PPN perlu diketahui bagi masyarakat yang sering melakukan transaksi uang elektronik.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Xiaomi 12 Pro dengan Snapdragon 8 Gen 1 SoC, Pengaturan Tiga Kamera 50MP

Dilansir mediajawatimur.com dari indonesia.go.id, PPN merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP disebutkan, tarif PPN adalah sebesar 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022. PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 8 Pro Plus 5G, Diprediksi Segera Rilis di Bulan Desember 2022

PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini