MEDIA JAWA TIMUR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara, bisa diangkat menjadi PNS aktif kembali.
Pemberhentian sementara, yang dimaksud adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk sementara waktu.
Pemberhentian sementara sebagai PNS dapat terjadi karena beberapa hal.
Baca Juga: Berbagai Lowongan Kerja Perusahaan BUMN untuk Lulusan SMA Sederajat Terbaru Tahun 2022
Pertama, PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Dalam hal ini mereka diberhentikan sementara dan tidak mendapat penghasilan sebagai PNS, seperti yang dituliskan di pasal 279 ayat (1) PP Nomor 11Tahun 2017.
untuk pengaktifan kembali sebagai PNS dalam kategori ini dapat dilakukan apabila usia belum mencapai 58 tahun.
Baca Juga: Formasi dan Syarat Lowongan Kerja BUMN Perum Perhutani 2022 untuk Lulusan D3 dan S1
Sedangkan jika sudah lewat 58 tahun akan diberhentikan secara terhormat sebagai PNS (Kecuali PNS yang menduduki jabatan fungsional).