Adapun membayar setelah salat idul Fitri. Seharusnya dibayar sebelum salat bila belum terbayar maka hendaknya membayar sebelum Zuhur, untuk membantu dan meringankan fakir miskin.
Tidak boleh menunda tanpa uzur yaitu tidak ada dana zakat atau tidak ada mustahiknya, dan harus diqodho zakatnya dalam keadaan berdosa. Hanabilah sepaham dengan syafi’iah harus ditunaikan walau lewat waktunya dan juga berdosa.
Malikiyah berkata tidak jatuh kewajiban zakat fitrah dengan berlalu waktunya, tetapi berdosa dan harus ditunaikan. Sebaiknya seluruh proses zakat fitrah, baik pembayaran/penyerahan ke amil maupun pembagian dari amil ke mustahik diselesaikan sebelum khatib naik mimbar Khotbah Idul Fitri.
***