PT Jasa Marga akan Tetapkan Tarif Baru untuk Sejumlah Ruas Tol Dalam Kota Jakarta

- 7 Februari 2022, 19:30 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. /Twitter @@PTJASAMARGA

MEDIA JAWA TIMUR - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Di antaranya adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Hal itu disampaikan pihak PT Jasa Marga melalui akun Twitter pada Senin, 7 Februari 2022 hari ini.

Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Tahun 2022 untuk Tiap Koridor

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit." Demikian bunyi informasi tersebut.

Juga disertakan informasi tambahan bahwa kenaikan tarif tol di sejumlah ruas tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Baca Juga: Konvoi Mobil Lakukan Dokumentasi dalam Ruas Tol Hingga Timbulkan Kemacetan, Petugas Lakukan Penindakan

Sementara itu dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News didapat informasi bahwa sebelumnya penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota tersebut terakhir kali terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Saat itu kenaikkannya 6,86 persen.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Twitter @PTJASAMARGA


Tags

Terkait

Terkini