September dan November 2022 Tak Ada Tanggal Merah, Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

- 5 Januari 2022, 18:00 WIB
Daftar lengkap kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Daftar lengkap kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. /Pixabay/ MaeM

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah mengeluakan daftar lengkap hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2022.

Hampir ada hari libur di setiap bulan sepanjang 2022, pengecualian bulan September dan November yang tidak ada tanggal merah.

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Syarat Penerbangan Terbaru Dari dan Menuju Bandara Supadio Pontianak, Berlaku Mulai 2022

Lebih tepatnya yakni Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021.

Sebagai catatan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriyah, hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Sementara pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sesuai dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2022 untuk Lulusan Min. SMA, Posisi Pramugari atau Pramugara di Lion Air Group

Kemudian untuk cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wardah Ulyana Wijaya

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Terkait

Terkini

x