MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah mengeluakan daftar lengkap hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2022.
Hampir ada hari libur di setiap bulan sepanjang 2022, pengecualian bulan September dan November yang tidak ada tanggal merah.
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Syarat Penerbangan Terbaru Dari dan Menuju Bandara Supadio Pontianak, Berlaku Mulai 2022
Lebih tepatnya yakni Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021.
Sebagai catatan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriyah, hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Sementara pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sesuai dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.
Kemudian untuk cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.