Aturan Ganjil Genap 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di Empat Ruas Tol, Termasuk Tangerang-Merak

- 20 Desember 2021, 12:00 WIB
Aturan ganjil genap akan diterapkan di empat ruas tol untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama natal dan tahun baru.
Aturan ganjil genap akan diterapkan di empat ruas tol untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama natal dan tahun baru. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

MEDIA JAWA TIMUR - Aturan ganjil genap demi mencegah penyebaran virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) rencananya diterapkan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ada empat ruas tol yang akan menerapkan aturan ganjil genap tersebut, termasuk ruas tol Tangerang-Merak.

Tiga lainnya adalh ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Yogyakarta Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca dan Suhu pada 20 Desember 2021 dari BMKG

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengungkapkan dukungan dalam aturan ganjil-genap ini.

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah tersebut," katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 20 Desember 2021.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengungkapkan, selain di ruas tol, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di beberapa wilayah.

Di antaranya adalah wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Baca Juga: Rekomendasi Film Pendek Terbaru di YouTube Karya Ravacana Films Selain Tilik

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini