Bagaimana jika Nazar Tertunda Gara-gara Covid-19? Begini Jawaban Ulama

- 20 Agustus 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi Covid-19. Jawaban ulama jika nazar tertunda akibat Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. Jawaban ulama jika nazar tertunda akibat Covid-19. /Pixabay/Tumisu

MEDIA JAWA TIMUR -  Seringkali manusia bernazar ketika menginginkan sesuatu.

Setelah keinginan terpenuhi, maka orang yang bernazar wajib melaksanakan apa yang ia janjikan.

Namun, bagaimana jika pelaksanaan nazar tertunda akibat wabah Covid-19 yang belum juga kunjung usai?

Baca Juga: Indonesia Dapat Bantuan Alat Kesehatan dari New York, Bukti Solidaritas Global Tangani Covid-19

Apakah ada cara lain untuk mengganti sesuatu yang telah di-nazar-kan?

Penting untuk mengetahui hal tersebut agar orang yang telah ber-nazar tahu apa yang harus dilakukan dan tidak merasa terbebani dengan apa yang telah diucapkannya.

Dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi MUI pada Jumat, 20 Agustus 2021, Ulama menjelaskan jika nazar dalam syariat ada dua jenis yaitu:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rayakan HUT Ke 76 RI dengan Upacara Bersama Nakes dan Pasien Isolasi Covid-19

1. Nazar Lajjaj

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah