Teknis Menyembelih Hewan Kurban Saat PPKM Darurat, Salah Satunya Semprot Disinfektan

- 18 Juli 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Klimkin.

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah mengeluarkan teknis atau cara pelaksanaan ibadah kurban.

Hari Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 masih dalam situasi pandemi. Bahkan, Pulau Jawa dan Bali masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adanya PPKM Darurat ini tidak menghalangi umat Islam untuk merayakan hari raya tersebut. Terutama ibadah penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Saat PPKM Darurat dari MUI

Sebagaimana diketahui penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah PPKM Darurat.

Mereka mengatakan penyembelihan hewan kurban selain sesuai dengan ketentuan syariat juga harus mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Malang Siapkan 3 Cara Alternatif Penyembelihan Hewan Kurban untuk Rayakan Idul Adha 2021

Berikut teknis menyembelih hewan kurban saat PPKM Darurat, dilansir mediajawatimur dari MUI pada 18 Juli 2021:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini