Cara Atasi Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Hilang atau Lupa Cetak

- 7 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi CPNS. Seleksi Kompetensi Dasar harus membawa Kartu Pendaftaran.
Ilustrasi CPNS. Seleksi Kompetensi Dasar harus membawa Kartu Pendaftaran. /Instagram.com/@bkngoidofficial

MEDIA JAWA TIMUR - Kartu Pendaftaran yang telah didapatkan dari akun SSCASN penting untuk di unduh dan di cetak.

Kartu pendaftaran tersebut menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan saat akan melaksanakan tes tahap awal yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Panitia Petugas Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memeriksa kelengkapan berkas awal menjelang dilaksanakannya SKD.

Baca Juga: CPNS 2021, Berikut 4 Kesalahan Input Data yang Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa kartu pendaftaran merupakan komponen yang wajib dimiliki dan dibawa para peserta.

Hal itu karena akan ada digit nomor didalamnya yang akan dipergunakan petugas sebagai kelengkapan data registrasi dan verifikasi.

Data awal tersebut menentukan bagaimana peserta bisa mengikuti tes seleksi atau tidak.

Namun bagaimana jika menjelang tes SKD kartu pendaftaran hilang atau mungkin lupa dicetak? 

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 di Kemenparekraf RI, Berikut Kualifikasi dan Posisi yang Tersedia

Cetak Ulang Kartu Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah mencetak ulang kartu pendaftaran pada portal SSCASN 2021:

1. Lakukan login ke halaman SSCASN yaitu sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan Pasword yang telah dibuat pelamar sebelumnya.

2. Setelah berhasil login, cari dan tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: 10 Instansi CPNS 2021 yang Sepi Peminat, Ada yang Hanya 1 Pendaftar

3. Untuk Cetak akun, jika komputer ataupun laptop tidak terhubungan dengan printer secara langsung, bisa disimpan terlebih dahulu.

4. Kartu pendaftaran akan otomatis tersimpan dalam format PDF.

5. Cetak kartu pendaftaran dapat menggunakan kertas ukuran A4 maupun kertas ukuran HVS.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini