MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 3-20 Juli 2021, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta mengeluarkan aturan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP diberlakukan mulai Senin, 5 hingga 20 Juli 2021 bagi setiap orang yang akan keluar-masuk DKI Jakarta.
Adapun STRP tersebut diberlakukan bagi 3 golongan penting sebagai berikut:
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Mekanisme Pembuatannya
1. Pekerja Sektor Esensial
Meliputi Komunikasi dan IT, keungan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan-non penanganan Covid-19, industri orientasi ekspor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
Meliputi Energi, kesehatan, kemanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar ( listrik dan air ),industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.