TOEFL Wajib bagi Pelamar CPNS 2021 di Kemenkes dan 11 Instansi Lainnya, Ini Skor Minimalnya

- 4 Juli 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi lembar kerja tes TOEFL.
Ilustrasi lembar kerja tes TOEFL. /Pixabay/Nguyen Dang Hoang

MEDIA JAWA TIMUR - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia untuk bergabung dalam berbagai instansi.

Beberapa instansi mewajibkan syarat khusus, di antaranya adalah sertifikat Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) sebagai salah satu persyaratannya.

TOEFL digunakan sebagai indikator untuk mengetahui kemampuan dalam bidang Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil skor.

Baca Juga: Kementrian BUMN Buka 127 Formasi di CPNS 2021: Berikut Kualifikasinya

Dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi BKN pada 4 Juli 2021, ada beberapa instansi yang mewajibkan TOEFL.

Adapun 12 instansi yang mewajibkan TOEFL sebagai persyarayan tes sebagai berikut:

Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Untuk Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, TOEFL yang diwajibkan yaitu, dengan skor minimal 450-550.

Kementrian Luar Negeri (Kemenlu)

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x