MEDIA JAWA TIMUR - Perbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 memberi dampak terhadap bioskop di tanah air, salah satunya Cinema XXI.
Dikeluarkannya aturan tersebut karena bertambahnya jumlah persebaran Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi mengatakan jika pembatasan ini akan lebih ketat daripada pembatasan yang sebelumnya pernah berlaku.
Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kunci Sukses Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Singgung Soal Sanksi
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat Sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali." ungkap Presiden Jokowi dikutip mediajawatimur dari kanal Youtube Presiden Joko Widodo.
Head of Corporate Communication & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya senantiasa mendukung langkah pemerintah dalam upaya mencegah semakin luasnya penyebaran COVID-19.
Menurut Dewinta kegiatan Presiden merupakan hal yang tepat bagi penanggulangan Covid-19, meskipun Bioskop harus terkena dampak dari PPKM.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Lebih Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Dewinta menjelaskan bahwa akan dilakukan pengurangan jam tayang atau menutup sementara Bioskop Cinema XXI.