Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

4 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Kemenag dan MUI telah menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa. /Pixabay/Kfuhflert

MEDIA JAWA TIMUR - Ramadan tahun 2022 Indonesia belum dapat lepas dari pandemi Covid-19.

Serangkaian usaha masih terus dilakukan untuk mencegah virus ini menyebar. Salah satunya dengan cara memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah telah menetapkan untuk Ramadan tahun ini dapat melaksanakan mudik dengan syarat telah di suntik vaksin dosis ke tiga atau booster.

Baca Juga: Contoh Ceramah dan Khotbah Jumat Singkat di Bulan Ramadan tentang Pentingnya Melatih Kejujuran

kegiatan vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan ke tubuh seseorang untuk membantu sistem imun mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit.

Sedangkan vaksin adalah salah satu bagian dari imunisasi yang biasanya berisikan microorganisme atau virus yang telah dalam keadaan lemah. Bisa juga mengandung protein atau toksin dari organisme.

Suntik vaksin sejatinya adalah memasukkan sesuatu ke tubuh. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Muslim, terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa, apakah vaksin akan membatalkan puasanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar 4 April 2022 dan Link Nonton: Ada Asmara 2 Dunia, Panggilan, hingga Festival Ramadan

kebingungan ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh kementrian agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir Mediajawatimur.com dari Kemenag, hukum penggunaan vaksin saat puasa adalah diperbolehkan.

Menurut para ulama, vaksinasi dengan cara disuntikkan hukumnya diperbolehkan saat berpuasa.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Sanksi Berat Bagi Pelaku Balap Liar Selama Ramadan

Yang tidak diperbolehkan adalah memasukkan sesuatu melalui lubang terbuka seperti lubang hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya. Sedangan vaksin dilakukan dengan cara suntik di bagian kulit.

Terlebih lagi tujuan vaksin adalah untuk meningkatkan antibodi guna menangkal penyakit, bukan untuk memberikan asupan makanan bagi tubuh. Maka hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini merujuk pada fatwa MUI No.13 tahun 2021 yang menerangkan bahwa vaksinasi dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Daftar dan Jadwal Acara RCTI Spesial Ramadan saat Sahur dan Berbuka, Ada Aku Bukan Ustadz Mencari Surga

Pernyataan MUI tersebut diperkuat juga dengan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta’, Lembaga fatwa mesir tentang hukum suntik di bulan Ramadan.

Hukumnya boleh, tidak membatalkan puasa, selama prosesnya melalui pori-pori kulit dan tidak dimasukkan melalui lubang hidung, telinga, mulut, dan lubang terbuka lainnya.

Kemudian timbul pertanyaan lainnya di masyarakat, apakah melakukan suntik di bagian urat nadi atau otot untuk berobat atau agar memiliki stamina bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: 5 Sunnah Ketika Sahur dan Buka Puasa Ramadan, Salah Satunya Makan Kurma

Telah diterangkan bahwa semua ini tidak akan membatakan puasa. Ini karena materi yang disuntik tidak sampai jauf rongga mulut atau rongga kerongkongan) sama sekali dan tidak masuk melalui lubang terbuka.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler