Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 bagi yang Tak Dapat Email Atau SMS

30 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Jika Anda tak menerima email atau SMS pernyataan lolos, sebaiknya cek sendiri. /Prakerja

MEDIA JAWA TIMUR - Program Kartu Prakerja gelombang ke 19 telah dibuka pada beberapa hari yang lalu.

Setelah pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja dengan peminat yang membeludak kini program tersebut telah ditutup.

Pendaftaran Kartu Prakerja telah ditutup pada Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Bocoran Tes Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19: Ada Soal Pengetahuan Umum

Bagi Anda yang tengah menunggu pengumuman bisa mengikuti artikel ini, Media Jawa Timur akan mambagikan cara mengecek pengumuman Kartu Prakerja.

Biasanya bagi yang lulus dan menerima bantuan dari Kartu Prakerja, pendaftar yang bersangkutan akan menerima email dan SMS.

Namun, kadang ada juga beberapa pendaftar yang tak menerima email dan SMS atau pemberitahuan apapun bila dinyatakan lulus.

Baca Juga: Kenapa Tidak Lolos Kartu Prakerja? Mungkin Anda Termasuk 7 Golongan Ini

Jadi disarankan untuk melakukan cek secara berkala langsung ke laman resmi Prakerja.

Cek Pengumuman Prakerja

Cara cek pengumuman Kartu Prakerja gelombang 19:

1. Kunjungi laman berikut ini https://www.prakerja.go.id/

2. Login akun di laman Prakerja.

3. Jika lolos aka nada info status saldo.

4. Jika belum lolos ada tulisan “Kamu Belum Berhasil”.

Seandainya Anda belum lulus masih ada kesempatan untuk mendaftar Prakerja gelombang berikutnya.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 19, Resmi Dibuka 26 Agustus 2021

Selian itu, perhatikan juga apakah persyaratan sudah pendaftar penuhi atau belum.

Kemudian perhatikan juga apakah pendaftar Prakerja masuk dalam tujuh golongan yang tidak bisa lolos.

Berikut daftar daftar yang tidak diizinkan mendaftar Program Kartu Prakerja: 

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Cara Daftar MasterChef Indonesia Season 9 Online, Dibuka Mulai 28 Agustus 2021

 

Selain peraturan di atas, ada juga peraturan lain yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia.

Jadi setiap satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang akan mendaftar pastikan lagi apakah anggota keluarga Anda sudah menjadi Penerima Kartu Prakerja atau belum.

Bila dalam satu Kartu Keluarga sudah ada dua orang yang menerima bantuan, dipastikan Anda tak bisa lolos.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler