Syarat dan Jenis Mutasi PNS, Ajukan Berkas Berikut!

17 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi. /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan perpindahan baik dari lingkup kabupaten atau kota maupun antarprovinsi.

Kegiatan yang berhubungan dengan perpindahan tugas itu disebut dengan mutasi.

Ada 6 Jenis Mutasi yang dapat dilakukan seorang PNS.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan Tahun 2021, Terbaru!

"Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri," ungkap Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, dikutip Mediajawatimur.com dari laman resmi BKN pada 16 Agustus 2021.

Di antara 6 jenis mutasi tersebut, PNS dapat melakukan pindah tugas sesuai lokasi yang ditentukan.

Mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut

Berikut jenis-jenis mutasi PNS:

1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5). Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6). Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Lupa Password Login sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Mudah Mengatasinya

Harus dilakukan penyesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Syarat Teknis Pengajuan Mutasi

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi bagi seorang PNS dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Dokumen Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Kantor Pos Surabaya Sediakan Layanan Pemberian BST Door to Door untuk Warga

3. Surat usul mutasi dan PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa, PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir.

Baca Juga: Kumpulan Link untuk Kecilkan Ukuran Foto dan File, Peserta CPNS dan PPPK Merapat

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian yang rendah menduduki JPT pratama.

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.

10.Selain itu, pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler