Ketentuan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

30 Juli 2021, 08:00 WIB
Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. /SSCASN

MEDIA JAWA TIMUR - Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dapat mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi.

Setelah pendaftaran ditutup pada 26 Juli 2021 kemarin, pengumuman seleksi administrasi akan diberikan pada kisaran tanggal 2 hingga 3 Agustus 2021 mendatang.

Menurut informasi yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 29 Juli 2021, saat ini panitia seleksi instansi sedang melaksanakan verifikasi berkas administrasi pendaftaran ASN.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan

Verifikasi ditujukan kepada berkas lamaran yang diunggah pada laman sscasn, apakah sudah sesuai atau belum dengan yang dipersyaratkan.

Apabila pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, diperbolehkan mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: CPNS Ditutup Hari Ini, Cek Instansi Ramai dan Sepi Peminat! Kabupaten Paniai 0 Pelamar

Saat masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Tak berhenti di situ, masa sanggah juga akan berlanjut sampai dengan penetapan keputusan sanggah, perihal sanggahan diterima atau ditolak oleh instansi terkait.

Berikut ketetapan tidak lulus yang bisa disanggah oleh pelamar ASN 2021, dilansir mediajawatimur.com dari Instagram @bkbgoidofficial pada 29 Juli 2021:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Tutup, Hindari Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi!

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang hingga Akhir Juli, Khusus di 2 Provinsi Berikut

Berikut jadwal dari tahapan seleksi CASN 2021 selanjutnya sampai tahap pengumuman sanggah:

1. Pengumuman administrasi: 2 sampai 3 Agustus 2021.

2. Masa sanggah: 4 sampai 6 Agustus 2021.

3. Jawab sanggah: 4 sampai 13 Agustus 2021.

4. Pengumuman sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Indra Karya Buka 2 Posisi, Usia Maksimal 35 Tahun

Cara Ajukan Sanggah

Terakhir, berikut mediajawatimur.com rangkum cara mengajukan sanggah yang dapat dilakukan dalam seleksi CASN 2021:

1. Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dengan cara log in ke daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler