Berita Timbun Hari Ini

Nasional

Timbun Bahan Makanan Jelang Bulan Ramadhan, Bisa Dipidana!

10 April 2021, 18:31 WIB

Timbun bahan makanan jelang bulan ramadhan, bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

x