Timbun Bahan Makanan Jelang Bulan Ramadhan, Bisa Dipidana!

- 10 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi kebutuhan pokok di pasar tradisional./
Ilustrasi kebutuhan pokok di pasar tradisional./ /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

MEDIA JAWA TIMUR - Jelang bulan Ramadhan, harga bahan pokok diprediksi akan terus naik. Para pedagang kerap menyiasati hal ini dengan menimbun bahan makanan untuk kembali dijual pada bulan Ramadhan. 

Merespon hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak para pelaku usaha yang nekat menimbun kebutuhan pokok/pangan menjelang bulan Ramadhan.

Tak tanggung-tanggung, bagi siapa yang melanggar akan dikenai sanksi pidana lima tahun penjara. 

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Lagi Peserta BPJS Kesehatan yang Didiskriminasi

"Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan," tegasnya sebagaimana dilansir dari Antara pada Sabtu, 10 April 2021.

Diketahui, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebut bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.

Baca Juga: Polri Akan Buka Layanan Pendaftaran SIM Secara Online, Begini Cara Daftarnya!

Kemudian, Pada pasal 107 disebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mendata ketersediaan bahan pokok.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x