MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya akan menghadirkan layanan mobil SIM keliling pada 30 Agustus 2021di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Layanan tersebut dapat membantu warga yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Gubernur Anies Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta, Berikut Syaratnya!
Perpanjangan SIM A memakan biaya Rp80 ribu. Sedangkan, perpanjangan SIM C memakan biaya Rp75 ribu.
Syarat yang perlu dibawa oleh warga adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Berikut lokasi dari pelayanan SIM keliling, dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 29 Agustus 2021:
Baca Juga: 7 Varian Triumph Bonneville 2021 yang Dipasarkan di Indonesia Ini Telah Penuhi Standar Emisi Euro5
DKI Jakarta