Waktu Ideal 'Nyetir' Kendaraan Bermotor Dalam Sehari Menurut Undang-Undang

- 7 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi menyetir kendaraan bermotor.
Ilustrasi menyetir kendaraan bermotor. /Unsplash.com/Jand de Keijzer

MEDIA JAWA TIMUR - Mengemudi atau menyetir kendaraan bermotor dalam sehari diatur dalam undang-undang. Dalam durasi waktu tertentu pengemudi wajib beristirahat agar stamina dan fokus tetap terjaga, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah tingkat konsentrasi pengemudi. Pengemudi yang bekerja dalam durasi lama dikhawatirkan akan lelah sehingga konsentrasi menurun. Hal itu berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

Peraturan waktu ideal mengemudi kendaraan bermotor perlu diketahui demi menjaga keselamatan setiap orang di jalan raya. Bugar menjadi syarat utama sebelum mengemudi.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dilakukan Bumdesa, Tak Harus ke Kantor Samsat!

Baca Juga: Tips Berkendara Motor yang Aman dan Nyaman Saat Lebaran di Masa Pandemi COVID-19

Peraturan waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 90 ayat 2, 3, dan 4.

Dilansir mediajawatimur.com dari Kemlu pada 7 Mei 2021, berikut isi peraturan tersebut:

1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8
(delapan) jam sehari.

3.  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Baca Juga: Hyundai Motor dan K-Pop Band, BTS Rayakan Hari Bumi 2021 dengan Merilis Video 'For Tomorrow We Won’t Wait'

4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Bagi pengendara yang melakukan touring atau bertugas mengirim barang jangan sampai lengah untuk beristirahat sesuai ketentuan.

Jika merasa lelah segeralah beristirahat demi keselamatan bersama.

Kondisi fisik yang sehat dan stasmina yang baik penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: MG Motor Hadirkan MG ZS EV, SUV Elektrik Pertamanya di Indonesia Pada Ajang IIMS Hybrid 2021

Baca Juga: Motor Lawas Tahun 1990 – 2000an Banyak Dicari Karena Trend Restorasi

Jagan lupa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemlu


Tags

Terkait

Terkini

x