Waktu Ideal 'Nyetir' Kendaraan Bermotor Dalam Sehari Menurut Undang-Undang

- 7 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi menyetir kendaraan bermotor.
Ilustrasi menyetir kendaraan bermotor. /Unsplash.com/Jand de Keijzer

3.  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Baca Juga: Hyundai Motor dan K-Pop Band, BTS Rayakan Hari Bumi 2021 dengan Merilis Video 'For Tomorrow We Won’t Wait'

4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Bagi pengendara yang melakukan touring atau bertugas mengirim barang jangan sampai lengah untuk beristirahat sesuai ketentuan.

Jika merasa lelah segeralah beristirahat demi keselamatan bersama.

Kondisi fisik yang sehat dan stasmina yang baik penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: MG Motor Hadirkan MG ZS EV, SUV Elektrik Pertamanya di Indonesia Pada Ajang IIMS Hybrid 2021

Baca Juga: Motor Lawas Tahun 1990 – 2000an Banyak Dicari Karena Trend Restorasi

Jagan lupa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemlu


Tags

Terkait

Terkini

x