MEDIA JAWA TIMUR - Operasi Zebra Jaya digelar mulai 3 Oktober 2022, hari ini, dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra sendiri digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Ada sanksi denda yang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar, mulai dari melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga tidak memiliki SIM.
Tujuan dilakukannya Operasi Zebra Jaya adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi.
TMC Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya pada 3-16 Oktober 2022, lengkap dengan sanksi denda yang diberlakukan, dilansir Mediajawatimur.com dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu